Desa
Paya Rengas

Login Admin
Statistik Pengunjung
Info Aplikasi
Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesi Ke- 80, Nusantara Baru Indonesia Maju

Info

Berita Desa

MUSDESUS Penetapan KPM BLT-DD Tahun 2025

Musyawarah Desa Khusus Tetapkan 43 KPM BLT-DD Desa Paya Rengas Tahun 2025

Paya Rengas, 16 Januari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paya Rengas memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) pada Kamis (16/1) untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan sepekan sebelumnya, yang telah mengidentifikasi calon penerima manfaat secara partisipatif.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Paya Rengas ini dihadiri Kepala Desa Sartiman, Ketua BPD Sarikun, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta tokoh masyarakat.

Ketua BPD Sarikun yang memimpin jalannya musyawarah menekankan pentingnya proses transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan penerima manfaat BLT-DD. “Musyawarah ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini,” jelasnya.

Kepala Desa Sartiman juga menyampaikan bahwa hasil MUSDESSUS ini mencerminkan komitmen Desa Paya Rengas dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 02 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Setelah melalui proses diskusi dan klarifikasi yang transparan, sebanyak 43 KPM ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT-DD tahun 2025. Nama-nama tersebut akan segera disahkan melalui Peraturan Kepala Desa dan diumumkan secara luas kepada masyarakat untuk menjaga akuntabilitas.

Musyawarah Desa Khusus ini juga mendapat pengawasan dari Camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Proses ini merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam mengelola Dana Desa.

Dengan terlaksananya musyawarah ini, Desa Paya Rengas sekali lagi menunjukkan komitmennya terhadap prinsip partisipasi dan transparansi, sekaligus memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.

Musyawarah Desa Khusus Tetapkan 43 KPM BLT-DD Desa Paya Rengas Tahun 2025

Paya Rengas, 16 Januari 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Paya Rengas memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (MUSDESSUS) pada Kamis (16/1) untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Dusun (Musdus) yang dilaksanakan sepekan sebelumnya, yang telah mengidentifikasi calon penerima manfaat secara partisipatif.

Acara yang berlangsung di Balai Desa Paya Rengas ini dihadiri Kepala Desa Sartiman, Ketua BPD Sarikun, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), perangkat desa, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), serta tokoh masyarakat.

Ketua BPD Sarikun yang memimpin jalannya musyawarah menekankan pentingnya proses transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam menentukan penerima manfaat BLT-DD. “Musyawarah ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang paling membutuhkan. Kami sangat menghargai partisipasi aktif masyarakat dalam proses ini,” jelasnya.

Kepala Desa Sartiman juga menyampaikan bahwa hasil MUSDESSUS ini mencerminkan komitmen Desa Paya Rengas dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 02 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan ekstrem,” ujarnya.

Setelah melalui proses diskusi dan klarifikasi yang transparan, sebanyak 43 KPM ditetapkan sebagai penerima manfaat BLT-DD tahun 2025. Nama-nama tersebut akan segera disahkan melalui Peraturan Kepala Desa dan diumumkan secara luas kepada masyarakat untuk menjaga akuntabilitas.

Musyawarah Desa Khusus ini juga mendapat pengawasan dari Camat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, yang memastikan proses berjalan sesuai regulasi. Proses ini merupakan bagian dari pendekatan kolaboratif antara pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat dalam mengelola Dana Desa.

Dengan terlaksananya musyawarah ini, Desa Paya Rengas sekali lagi menunjukkan komitmennya terhadap prinsip partisipasi dan transparansi, sekaligus memastikan bantuan yang disalurkan benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan.

ABC1131, AWSBET, ABC1131, ABC1131, ABC1131 SLOT,

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Lokasi Kantor Desa

Alamat:Jln. Siswa Dusun V Desa Paya Rengas Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat
Desa : Paya Rengas
Kecamatan : Hinai
Kabupaten : Langkat
Kodepos : 20854

Peta Wilayah Desa